0752/Pdt.P/2024/PA.Pas
| Nomor | 0752/Pdt.P/2024/PA.Pas |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Pas |
| Panjang Dokumen | 37.777 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN Mengabulkan permohonan Pemohon; Menetapkan ahli waris yang sah dari almarhum Muslam bin Tarsit adalah sebagai berikut: A lmarhumah Musini bin ti Mustani (istri) Suciono bin Muslam (anak kandung laki-laki); 3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp360.000,00 (tiga ratus enam puluh ribu rupiah).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →