HukumWaris
Putusan Pengadilan

0752/Pdt.P/2024/PA.Pas

Nomor0752/Pdt.P/2024/PA.Pas
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2024
PengadilanPA.Pas
Panjang Dokumen37.777 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN Mengabulkan permohonan Pemohon; Menetapkan ahli waris yang sah dari almarhum Muslam bin Tarsit adalah sebagai berikut: A lmarhumah Musini bin ti Mustani (istri) Suciono bin Muslam (anak kandung laki-laki); 3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp360.000,00 (tiga ratus enam puluh ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →