HukumWaris
Putusan Pengadilan

0472/Pdt.G/2022/PA.Pkj

Nomor0472/Pdt.G/2022/PA.Pkj
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPA.Pkj
Panjang Dokumen187.905 karakter

Amar Putusan

MENGADILI DALAM EKSEPSI Menolak eksepsi Tergugat; DALAM POKOK PERKARA 1.Menolak gugatan para Penggugat; 2.Membebankan kepada para Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.5.600.000 (lima juta enam ratus ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →