HukumWaris
Putusan Pengadilan

0045/Pdt.G/2022/PA.IM

Nomor0045/Pdt.G/2022/PA.IM
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPA.IM
Panjang Dokumen16.152 karakter

Amar Putusan

MENGADILI 1. Menyatakan Termohon telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap dipersidangan tidak hadir; 2. Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek; 3. Menetapkan memberi ijin kepada Pemohon untuk menikah lagi dengan calon istrinya bernama: Susanti binti Sukir; 4. Menetapkan harta-harta berupa adalah merupakan harta usaha bersama Pemohon dan Termohon; 5. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 420.000,- (empat ratus dua puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →