0045/Pdt.G/2022/PA.IM
| Nomor | 0045/Pdt.G/2022/PA.IM |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA.IM |
| Panjang Dokumen | 16.152 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI 1. Menyatakan Termohon telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap dipersidangan tidak hadir; 2. Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek; 3. Menetapkan memberi ijin kepada Pemohon untuk menikah lagi dengan calon istrinya bernama: Susanti binti Sukir; 4. Menetapkan harta-harta berupa adalah merupakan harta usaha bersama Pemohon dan Termohon; 5. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 420.000,- (empat ratus dua puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →