HukumWaris

Pasal 160

Berlaku

UU Cipta Kerja (Klaster Naker) — Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang · IV

Catatan: PERHATIAN: Yang dimuat dalam korpus ini HANYA klaster ketenagakerjaan (Pasal 80 dan Pasal 81 angka 1–71 UU 6/2023 = perubahan atas UU 13/2003). Ketentuan lain UU 6/2023 (perpajakan, pertanahan, lingkungan, dll.) tidak termasuk. UU ini menetapkan Perppu No. 2 Tahun 2022 menjadi Undang-Undang dan telah diubah lanjut oleh Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023 (31 Oktober 2023). Pasal berstatus "DISISIPKAN" berarti pasal baru yang ditambahkan ke UU 13/2003.
(1) Dalam hal Pekerja/Buruh ditahan pihak yang
berwajib karena diduga melakukan tindak pidana,
Pengusaha tidak wajib membayar Upah, tetapi
wajib memberikan bantuan kepada keluarga
Pekerja/Buruh yang menjadi tanggungannya
dengan ketentuan sebagai berikut:
a. untuk 1 (satu) orang tanggungan, 25% (dua
puluh lima persen) dari Upah;
b. untuk 2 (dua) orang tanggungan, 35% (tiga
puluh lima persen) dari Upah;
c. untuk 3 (tiga) orang tanggungan, 45% (empat
puluh lima persen) dari Upah;
d. untuk 4 (empat) orang tanggungan atau lebih,
50% (lima puluh persen) dari Upah.
(2) Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan untuk paling lama 6 (enam) bulan
terhitung sejak hari pertama Pekerja/Buruh
ditahan oleh pihak yang berwajib.
(3) Pengusaha dapat melakukan Pemutusan
Hubungan Kerja terhadap Pekerja/ Buruh yang
setelah 6 (enam) bulan tidak dapat melakukan
pekerjaan sebagaimana mestinya karena dalam
proses perkara pidana sebagaimana dimaksud
pada ayat (1).
(4) Dalam hal pengadilan memutuskan perkara pidana
sebelum masa 6 (enam) bulan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) berakhir dan
Pekerja/Buruh dinyatakan tidak bersalah,
Pengusaha wajib mempekerjakan Pekerja/ Buruh
kembali.

(5) Dalam hal pengadilan memutuskan perkara pidana
sebelum masa 6 (enam) bulan berakhir dan
Pekerja/Buruh dinyatakan bersalah, Pengusaha
dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja
kepada Pekerja/ Buruh yang bersangkutan.

Sumber: JDIH Kemnaker; BPK peraturan.bpk.go.id; llg-bwi.org/main_regulation/6-bab4

← Pasal 159 ↑ Daftar Pasal Pasal 161 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di HukumWaris.

Cari Putusan Pasal 160 UU Cipta Kerja (Klaster Naker) →