Pasal 43a
BerlakuUU Tipikor — Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi · BAB VI A — KETENTUAN PERALIHAN
Catatan: Undang-Undang ini merupakan hukum positif pemberantasan tindak pidana korupsi yang berlaku. Versi konsolidasi mencakup perubahan yang dilakukan oleh UU 20/2001 yang mengubah Pasal 5-12 (dari referensi KUHP menjadi uraian unsur mandiri), menambah Pasal 12A-12C (gratifikasi), Pasal 26A (alat bukti elektronik), Pasal 37A, Pasal 38A-38C (perampasan harta), dan Pasal 43A-43B (ketentuan peralihan + pencabutan 13 pasal KUHP). Pasal 2 dan 3 memiliki padanan dalam KUHP baru (UU 1/2023 Pasal 603-606), NAMUN UU Tipikor TETAP BERLAKU sebagai lex specialis dengan ancaman pidana lebih berat — tidak dicabut. Status: BERLAKU.
[Ditambahkan oleh UU 20/2001] (1) Tindak pidana korupsi yang terjadi sebelum Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diundangkan, diperiksa dan diputus berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ketentuan maksimum pidana penjara yang menguntungkan bagi terdakwa diberlakukan ketentuan dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10 Undang-Undang ini dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (2) Ketentuan minimum pidana penjara dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10 Undang-Undang ini dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak berlaku bagi tindak pidana korupsi yang terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (3) Tindak pidana korupsi yang terjadi sebelum Undang-Undang ini diundangkan, diperiksa dan diputus berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ketentuan mengenai maksimum pidana penjara bagi tindak pidana korupsi yang nilainya kurang dari Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 A ayat (2) Undang-Undang ini.
Sumber: Wikisource id (https://id.wikisource.org/wiki/Undang-Undang_Republik_Indonesia_Nomor_31_Tahun_1999) + Wikisource id UU 20/2001 (https://id.wikisource.org/wiki/Undang-Undang_Republik_Indonesia_Nomor_20_Tahun_2001). Konsolidasi manual dengan amandemen UU 20/2001.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di HukumWaris.
Cari Putusan Pasal 43a UU Tipikor →