SimulasiVonis

Pasal 77

Berlaku

UU Ketenagakerjaan — Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan · X

Catatan: Sebagian besar pasal PHK, upah, dan alih daya telah DIUBAH atau DIHAPUS oleh UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan perubahannya UU No. 6 Tahun 2023 (penetapan Perppu Cipta Kerja). Pasal yang terdampak ditandai ⚠️ PERINGATAN dalam teks. MK 168/2023 memulihkan beberapa ketentuan pesangon. Teks dalam dokumen ini adalah versi asli UU 13/2003.
(1) Setiap pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja.
(2) Waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi :
a. 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu
untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; atau
b. 8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu
untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
(3) Ketentuan waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak berlaku
bagi sektor usaha atau peker-jaan tertentu.
(4) Ketentuan mengenai waktu kerja pada sektor usaha atau pekerjaan tertentu
sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diatur dengan Keputusan Menteri.

⚠️ PERINGATAN: Pasal ini telah DIUBAH oleh UU No. 6 Tahun 2023 (penetapan Perppu Cipta Kerja). Bunyi pasal di atas adalah versi asli UU No. 13 Tahun 2003 dan sudah tidak berlaku. Ketentuan baru: Prinsip 40 jam/minggu (7 jam/hari 6 hari, atau 8 jam/hari 5 hari) dipertahankan. Ditambahkan fleksibilitas untuk sektor usaha atau pekerjaan tertentu yang dapat menyimpang dari ketentuan ini, diatur dalam PP. Dampak: SEDANG — sektor tertentu bisa punya pengaturan waktu kerja berbeda. (Keyakinan sumber: SEDANG.)

[Catatan: Ketentuan pasal ini telah DIUBAH oleh UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja) dan/atau Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023. Prinsip 40 jam/minggu (7 jam/hari 6 hari, atau 8 jam/hari 5 hari) dipertahankan. Ditambahkan fleksibilitas untuk sektor usaha atau pekerjaan tertentu yang dapat menyimpang dari ketentuan ini, diatur dalam PP. Periksa UU No. 6 Tahun 2023 dan PP No. 35 Tahun 2021 untuk ketentuan yang berlaku saat ini.]

Sumber: https://peraturan.bpk.go.id/Details/43013/uu-no-13-tahun-2003 (Lembaran Negara RI Tahun 2003 Nomor 39, BPK JDIH; pembanding: Wikimedia/hukumonline PDF 77 hal)

← Pasal 76 ↑ Daftar Pasal Pasal 78 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 77 UU Ketenagakerjaan →