SimulasiVonis

Pasal 29

Berlaku

UU Ketenagakerjaan — Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan · V

Catatan: Sebagian besar pasal PHK, upah, dan alih daya telah DIUBAH atau DIHAPUS oleh UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan perubahannya UU No. 6 Tahun 2023 (penetapan Perppu Cipta Kerja). Pasal yang terdampak ditandai ⚠️ PERINGATAN dalam teks. MK 168/2023 memulihkan beberapa ketentuan pesangon. Teks dalam dokumen ini adalah versi asli UU 13/2003.
(1) Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah melakukan pembinaan
pelatihan kerja dan pemagangan.
(2) Pembinaan pelatihan kerja dan pemagangan ditujukan ke arah peningkatan
relevansi, kualitas, dan efisien si penyelenggaraan pelatihan kerja dan
produktivitas.
(3) Peningkatan produktivitas sebagaimana dimaksud dalam ayat (2),
dilakukan melalui pengembangan buda ya produktif, etos kerja, teknologi,
dan efisiensi kegiatan ekonomi, menuju terwujudnya produktivitas
nasional.

Sumber: https://peraturan.bpk.go.id/Details/43013/uu-no-13-tahun-2003 (Lembaran Negara RI Tahun 2003 Nomor 39, BPK JDIH; pembanding: Wikimedia/hukumonline PDF 77 hal)

← Pasal 28 ↑ Daftar Pasal Pasal 30 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 29 UU Ketenagakerjaan →