SimulasiVonis

Pasal 161

Berlaku

UU Ketenagakerjaan — Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan · XII

Catatan: Sebagian besar pasal PHK, upah, dan alih daya telah DIUBAH atau DIHAPUS oleh UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan perubahannya UU No. 6 Tahun 2023 (penetapan Perppu Cipta Kerja). Pasal yang terdampak ditandai ⚠️ PERINGATAN dalam teks. MK 168/2023 memulihkan beberapa ketentuan pesangon. Teks dalam dokumen ini adalah versi asli UU 13/2003.
(1) Dalam hal pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur
dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja
bersama, pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja, setelah
kepada pekerja/buruh yang bersangkutan diberikan surat peringatan
pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut.
(2) Surat peringatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) masing-masing
berlaku untuk paling lama 6 (enam) bulan, kecuali ditetapkan lain dalam
perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
(3) Pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja dengan alasan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memperoleh uang pesangon sebesar
1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja
sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian
hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).

⚠️ PERINGATAN: Pasal ini telah DIHAPUS oleh UU No. 6 Tahun 2023 (penetapan Perppu Cipta Kerja). Bunyi pasal di atas adalah versi asli UU No. 13 Tahun 2003 yang sudah tidak berlaku. Ketentuan baru: [Dihapus] PHK karena pelanggaran perjanjian kerja/PP/PKB setelah mendapat SP I, SP II, SP III — dengan pesangon 1x UP, 1x UPMK, UPH. Kini diatur PP 35/2021: pelanggaran berat/SP = Pasal 154A huruf (f), kompensasi 0.5x UP, 1x UPMK, UPH. Dampak: SANGAT TINGGI — PHK karena SP di-restrukturisasi, pesangon turun.

[Catatan: Pasal ini telah DIHAPUS oleh UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja). [Dihapus] PHK karena pelanggaran perjanjian kerja/PP/PKB setelah mendapat SP I, SP II, SP III — dengan pesangon 1x UP, 1x UPMK, UPH. Kini diatur PP 35/2021: pelanggaran berat/SP = Pasal 154A huruf (f), kompensasi 0.5x UP, 1x UPMK, UPH. Ketentuan penggantinya dapat ditemukan dalam UU No. 6 Tahun 2023 dan/atau PP No. 35 Tahun 2021.]

Sumber: https://peraturan.bpk.go.id/Details/43013/uu-no-13-tahun-2003 (Lembaran Negara RI Tahun 2003 Nomor 39, BPK JDIH; pembanding: Wikimedia/hukumonline PDF 77 hal)

← Pasal 160 ↑ Daftar Pasal Pasal 162 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 161 UU Ketenagakerjaan →