CekPHK

Pasal 708

berlaku sebagian

KUHD — Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel voor Indonesie) · BAB XI KERUGIAN LAUT (AVARY)

Catatan: Berlaku sebagian (S.1847-23, mulai berlaku 1 Mei 1848). Buku Kesatu Bab I tentang Pedagang dan Perbuatan Dagang (Pasal 2-5) dihapus oleh S.1938-276. Ketentuan Perseroan Terbatas (Pasal 36-56) tidak berlaku lagi, digantikan UU 40/2007 tentang Perseroan Terbatas. Ketentuan kepailitan/reklame (Buku Kesatu Bab VIII) telah beralih ke UU 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Sebagian ketentuan asuransi tergeser UU 40/2014 tentang Perasuransian. Yang masih berlaku antara lain: firma dan persekutuan komanditer/CV (Pasal 16-35), surat berharga (wesel, cek, surat sanggup), hukum pengangkutan/pelayaran, dan asuransi umum. Banyak pasal telah dihapus oleh berbagai staatsblad (mis. S.1938-276, S.1927-146); teks pasal yang dihapus tetap dimuat dengan penanda 'Dihapus'.
Biaya pemandu, biaya penyeretan dan biaya lainnya untuk masuk dan ke luar pelabuhan dan sungai, segala bea dan pengeluaran pada waktu bertolak dan lewat, semua bea pelabuhan, bea berlabuh, bea mercusuar, dan bea rambu, dan semua bea lain yang berhubungan

dengan pelayaran, bukanlah avarij, melainkan biaya biasa untuk beban kapal, kecuali bila dalam konosemen atau carterpartai diperjanjikan lain.

Biaya-biaya usaha tidak sekali-kali dibebankan pada para penanggung, kecuali bila dalam keadaan istimewa yang menjadi akibat dari suatu keadaan luar biasa yang tidak dapat diduga lebih dahulu yang timbul dalam perjalanan. (KUHD 316-1 nomor 3', 453 dst., 506, 696, 699-101.)

Sumber: https://id.wikisource.org/wiki/Kitab_Undang-Undang_Hukum_Dagang (transkripsi proofread/level-4 dari berkas KUHDagang.pdf, 205 halaman; S.1847-23). Verifikasi struktur silang dengan transkripsi independen id.wikisource.

← Pasal 707 ↑ Daftar Pasal Pasal 709 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.

Cari Putusan Pasal 708 KUHD →