Pasal 533e
berlaku sebagianKUHD — Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel voor Indonesie) · BAB V B PENGANGKUTAN ORANG Sub 1 Ketentuan-ketentuan Umum
Catatan: Berlaku sebagian (S.1847-23, mulai berlaku 1 Mei 1848). Buku Kesatu Bab I tentang Pedagang dan Perbuatan Dagang (Pasal 2-5) dihapus oleh S.1938-276. Ketentuan Perseroan Terbatas (Pasal 36-56) tidak berlaku lagi, digantikan UU 40/2007 tentang Perseroan Terbatas. Ketentuan kepailitan/reklame (Buku Kesatu Bab VIII) telah beralih ke UU 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Sebagian ketentuan asuransi tergeser UU 40/2014 tentang Perasuransian. Yang masih berlaku antara lain: firma dan persekutuan komanditer/CV (Pasal 16-35), surat berharga (wesel, cek, surat sanggup), hukum pengangkutan/pelayaran, dan asuransi umum. Banyak pasal telah dihapus oleh berbagai staatsblad (mis. S.1938-276, S.1927-146); teks pasal yang dihapus tetap dimuat dengan penanda 'Dihapus'.
Bila pengangkut telah memberitahukan syarat-syarat pengangkutan dan tarif, ia wajib mengangkut orang yang menyatakan diri untuk ikut diangkut sesuai dengan pemberitahuan itu, selama tempat mengizinkan untuk jurusan yang diminta, kecuali bila ada alasan yang berdasar untuk tidak mengizinkan seseorang tertentu masuk dalam kapal. Pengangkut wajib memberi kesempatan kepada umum untuk memperoleh syarat-syarat dan tarif yang telah diberitahukan. Usaha berlaku terhadap pengangkutannya, kecuali bila oleh kedua belah pihak ditetapkan ketentuan secara tertulis. (KUHD 517j; S. 1927-261 pasal 22, 32, S. 1927-262 pasal 3 dst., 6.)
Sumber: https://id.wikisource.org/wiki/Kitab_Undang-Undang_Hukum_Dagang (transkripsi proofread/level-4 dari berkas KUHDagang.pdf, 205 halaman; S.1847-23). Verifikasi struktur silang dengan transkripsi independen id.wikisource.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di HukumWaris.
Cari Putusan Pasal 533e KUHD →