Pasal 520a
berlaku sebagianKUHD — Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel voor Indonesie) · BAB VA PENGANGKUTAN BARANG-BARANG sub 1 Ketentuan-ketentuan Umum.
Catatan: Berlaku sebagian (S.1847-23, mulai berlaku 1 Mei 1848). Buku Kesatu Bab I tentang Pedagang dan Perbuatan Dagang (Pasal 2-5) dihapus oleh S.1938-276. Ketentuan Perseroan Terbatas (Pasal 36-56) tidak berlaku lagi, digantikan UU 40/2007 tentang Perseroan Terbatas. Ketentuan kepailitan/reklame (Buku Kesatu Bab VIII) telah beralih ke UU 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Sebagian ketentuan asuransi tergeser UU 40/2014 tentang Perasuransian. Yang masih berlaku antara lain: firma dan persekutuan komanditer/CV (Pasal 16-35), surat berharga (wesel, cek, surat sanggup), hukum pengangkutan/pelayaran, dan asuransi umum. Banyak pasal telah dihapus oleh berbagai staatsblad (mis. S.1938-276, S.1927-146); teks pasal yang dihapus tetap dimuat dengan penanda 'Dihapus'.
(s.d.t. dg. S. 1940-34.) Bila karena tindakan yang diambil oleh penguasa terhadap kapal atau karena pecah perang, sehingga kapal menjadi tidak bebas, perjalanan tidak dapat dimulai dalam waktu yang layak, atau tidak dapat dilanjutkan setelah dimulai, masing-masing pihak dengan pemberitahuan tertulis kepada pihak lawan dapat memutuskan perjanjian. Hal yang sama berlaku, bila oleh tindakan dari penguasa, ruang kapal yang dicarterkan dicabut dari penguasaan yang mencarterkan. Bila pada waktu itu kapal tidak berada dalam suatu pelabuhan dan dimuati, yang mencarterkan wajib menyuruh kapal untuk singgah di pelabuhan aman yang pertama dapat dicapai dan membongkar muatan di sana. Semua biaya pembongkaran menjadi tanggungan yang mencarterkan. (KUHD 367, 369 nomor 21, 3-, 51, 4203 , 421', 464, 517s, 520b-f, 533m, U, y.) (s.d.t. dg. S. 1940-34.) Bila sebagai uang carter ditetapkan suatu jumlah yang tetap, maka usaha dikurangi secara sebanding, bila oleh tindakan penguasa sebagian dari ruang kapal yang dicarterkan dicabut dari penguasaan yang mencarterkan.
Sumber: https://id.wikisource.org/wiki/Kitab_Undang-Undang_Hukum_Dagang (transkripsi proofread/level-4 dari berkas KUHDagang.pdf, 205 halaman; S.1847-23). Verifikasi struktur silang dengan transkripsi independen id.wikisource.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.
Cari Putusan Pasal 520a KUHD →