Pasal 431
berlaku sebagianKUHD — Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel voor Indonesie) · BAB IV PERJANJIAN KERJA-LAUT
Catatan: Berlaku sebagian (S.1847-23, mulai berlaku 1 Mei 1848). Buku Kesatu Bab I tentang Pedagang dan Perbuatan Dagang (Pasal 2-5) dihapus oleh S.1938-276. Ketentuan Perseroan Terbatas (Pasal 36-56) tidak berlaku lagi, digantikan UU 40/2007 tentang Perseroan Terbatas. Ketentuan kepailitan/reklame (Buku Kesatu Bab VIII) telah beralih ke UU 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Sebagian ketentuan asuransi tergeser UU 40/2014 tentang Perasuransian. Yang masih berlaku antara lain: firma dan persekutuan komanditer/CV (Pasal 16-35), surat berharga (wesel, cek, surat sanggup), hukum pengangkutan/pelayaran, dan asuransi umum. Banyak pasal telah dihapus oleh berbagai staatsblad (mis. S.1938-276, S.1927-146); teks pasal yang dihapus tetap dimuat dengan penanda 'Dihapus'.
Nakhoda yang mengakhiri hubungan kerjanya, sedangkan kapal yang dipimpinnya berada dalam perjalanan, wajib mengambil tindakan yang perlu untuk keamanan kapal, para penumpang dan muatannya, dengan ancaman hukuman ganti rugi. Ganti rugi ini mempunyai hak didahulukan atas bagian upah nakhoda yang harus dibayar yang dapat ditahan sampai jumlah itu dan pertama-tama dibebankan pada bagian upah yang dibayarkan kepada nakhoda pribadi. (KUHPerd. 1134, 1239 dst., 1243 dst., 1425 dst.; KUHD 341d, 342 dst., 345, 398 dst, 412, 419 dst., 432.)
Sumber: https://id.wikisource.org/wiki/Kitab_Undang-Undang_Hukum_Dagang (transkripsi proofread/level-4 dari berkas KUHDagang.pdf, 205 halaman; S.1847-23). Verifikasi struktur silang dengan transkripsi independen id.wikisource.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.
Cari Putusan Pasal 431 KUHD →