CekPHK

Pasal 402

berlaku sebagian

KUHD — Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel voor Indonesie) · BAB IV PERJANJIAN KERJA-LAUT

Catatan: Berlaku sebagian (S.1847-23, mulai berlaku 1 Mei 1848). Buku Kesatu Bab I tentang Pedagang dan Perbuatan Dagang (Pasal 2-5) dihapus oleh S.1938-276. Ketentuan Perseroan Terbatas (Pasal 36-56) tidak berlaku lagi, digantikan UU 40/2007 tentang Perseroan Terbatas. Ketentuan kepailitan/reklame (Buku Kesatu Bab VIII) telah beralih ke UU 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Sebagian ketentuan asuransi tergeser UU 40/2014 tentang Perasuransian. Yang masih berlaku antara lain: firma dan persekutuan komanditer/CV (Pasal 16-35), surat berharga (wesel, cek, surat sanggup), hukum pengangkutan/pelayaran, dan asuransi umum. Banyak pasal telah dihapus oleh berbagai staatsblad (mis. S.1938-276, S.1927-146); teks pasal yang dihapus tetap dimuat dengan penanda 'Dihapus'.
Penentuan jumlah upah yang akan dibayar dalam uang tidak dapat diserahkan kepada kehendak dari salah satu pihak.

Perjanjian kerja laut, dengan ancaman akan menjadi batal, harus menentukan jumlah upah yang akan dibayar dalam uang atau menetapkan bagaimana hal itu akan ditentukan.

Salah satu cara dapat dilakukan dengan peraturan upah yang dalam perjanjian kerja laut itu ditunjuk kepadanya, dan yang tidak dapat diubah dengan merugikan buruh.

Terhadap peraturan ini tidak berlaku Kitab Undang-undang Hukum Perdata pasal-pasal 1601j-1601m. (KUHPerd. 1601p; KUHD 316-1 sub 21.)

Bila untuk melaksanakan perjanjian kerja yang batal ia telah melakukan pekerjaan, kepadanya dibayarkan penggantian yang sama dengan upah untuk pekerjaan itu menurut kebiasaan.

Kitab Undang-undang Hukum Perdata pasal 1601x alinea pertama dalam hal ini tidak berlaku. (KUHD 399 dst., 405, 4092 , 415 5 , 745.)

Sumber: https://id.wikisource.org/wiki/Kitab_Undang-Undang_Hukum_Dagang (transkripsi proofread/level-4 dari berkas KUHDagang.pdf, 205 halaman; S.1847-23). Verifikasi struktur silang dengan transkripsi independen id.wikisource.

← Pasal 401 ↑ Daftar Pasal Pasal 403 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.

Cari Putusan Pasal 402 KUHD →