Pasal 394
berlaku sebagianKUHD — Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel voor Indonesie) · BAB III NAKHODA, ANAK BUAH KAPAL DAN PENUMPANG.
Catatan: Berlaku sebagian (S.1847-23, mulai berlaku 1 Mei 1848). Buku Kesatu Bab I tentang Pedagang dan Perbuatan Dagang (Pasal 2-5) dihapus oleh S.1938-276. Ketentuan Perseroan Terbatas (Pasal 36-56) tidak berlaku lagi, digantikan UU 40/2007 tentang Perseroan Terbatas. Ketentuan kepailitan/reklame (Buku Kesatu Bab VIII) telah beralih ke UU 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Sebagian ketentuan asuransi tergeser UU 40/2014 tentang Perasuransian. Yang masih berlaku antara lain: firma dan persekutuan komanditer/CV (Pasal 16-35), surat berharga (wesel, cek, surat sanggup), hukum pengangkutan/pelayaran, dan asuransi umum. Banyak pasal telah dihapus oleh berbagai staatsblad (mis. S.1938-276, S.1927-146); teks pasal yang dihapus tetap dimuat dengan penanda 'Dihapus'.
Penumpang tidak boleh mengangkut barang di kapal atas beban sendiri, kecuali berdasarkan perjanjian dengan pengusaha kapal atau izinnya, dan bila kapal itu dicarter, juga dari pencarter. Bila dilakukan perbuatan yang bertentangan dengan ini, maka untuk barang itu harus dibayar biaya angkutan tertinggi yang dipersyaratkan atau dapat dipersyaratkan untuk barang-barang semacam itu dengan ketentuan tujuan yang sama pada waktu pemuatan, dan harus dibayar ganti rugi yang terjadi di samping itu. Bila barang tersebut berbahaya untuk barang lain atau untuk kapalnya ataupun dianggap sebagai barang larangan, maka nakhoda berwenang menurunkan ke darat atau bila perlu melemparkannya ke laut. (KUHPerd. 1246, 1365; KUHD 320, 341, 357, 400, 413 dst., 453, 466, 479, 491 dst., 518a dan i, 533.)
Sumber: https://id.wikisource.org/wiki/Kitab_Undang-Undang_Hukum_Dagang (transkripsi proofread/level-4 dari berkas KUHDagang.pdf, 205 halaman; S.1847-23). Verifikasi struktur silang dengan transkripsi independen id.wikisource.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.
Cari Putusan Pasal 394 KUHD →