HukumWaris

Pasal 376

berlaku sebagian

KUHD — Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel voor Indonesie) · BAB III NAKHODA, ANAK BUAH KAPAL DAN PENUMPANG.

Catatan: Berlaku sebagian (S.1847-23, mulai berlaku 1 Mei 1848). Buku Kesatu Bab I tentang Pedagang dan Perbuatan Dagang (Pasal 2-5) dihapus oleh S.1938-276. Ketentuan Perseroan Terbatas (Pasal 36-56) tidak berlaku lagi, digantikan UU 40/2007 tentang Perseroan Terbatas. Ketentuan kepailitan/reklame (Buku Kesatu Bab VIII) telah beralih ke UU 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Sebagian ketentuan asuransi tergeser UU 40/2014 tentang Perasuransian. Yang masih berlaku antara lain: firma dan persekutuan komanditer/CV (Pasal 16-35), surat berharga (wesel, cek, surat sanggup), hukum pengangkutan/pelayaran, dan asuransi umum. Banyak pasal telah dihapus oleh berbagai staatsblad (mis. S.1938-276, S.1927-146); teks pasal yang dihapus tetap dimuat dengan penanda 'Dihapus'.
Daftar anak buah kapal dibuat rangkap dua, satu lembar diperuntukkan bagi pegawai pendaftar anak buah kapal, lembar lainnya bagi nakhoda.

Daftar anak buah kapal itu menyebut selain nama para anak buah kapal dan dengan tidak mengurangi hal yang diatur di lain tempat:

1. nama kapalnya;

2. nama pengusaha kapalnya dan nakhodanya;

3. jabatan tiap anak buah kapal yang akan melakukan dinasnya di atas kapal dan siapa dari para anak buah kapal akan berpangkat perwira. (KUHD 341a, 377, 380, 383.)

Daftar itu ditandatangani oleh atau atas nama nakhoda dan oleh pegawai pendaftaran anak buah kapal.

Daftar anak buah kapal itu bebas dari meterai. (KUHD 347, 378 dst.; KUHP 560; S. 19384.)

Sumber: https://id.wikisource.org/wiki/Kitab_Undang-Undang_Hukum_Dagang (transkripsi proofread/level-4 dari berkas KUHDagang.pdf, 205 halaman; S.1847-23). Verifikasi struktur silang dengan transkripsi independen id.wikisource.

← Pasal 375 ↑ Daftar Pasal Pasal 377 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di HukumWaris.

Cari Putusan Pasal 376 KUHD →