CekPHK

Pasal 349

berlaku sebagian

KUHD — Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel voor Indonesie) · BAB III NAKHODA, ANAK BUAH KAPAL DAN PENUMPANG.

Catatan: Berlaku sebagian (S.1847-23, mulai berlaku 1 Mei 1848). Buku Kesatu Bab I tentang Pedagang dan Perbuatan Dagang (Pasal 2-5) dihapus oleh S.1938-276. Ketentuan Perseroan Terbatas (Pasal 36-56) tidak berlaku lagi, digantikan UU 40/2007 tentang Perseroan Terbatas. Ketentuan kepailitan/reklame (Buku Kesatu Bab VIII) telah beralih ke UU 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Sebagian ketentuan asuransi tergeser UU 40/2014 tentang Perasuransian. Yang masih berlaku antara lain: firma dan persekutuan komanditer/CV (Pasal 16-35), surat berharga (wesel, cek, surat sanggup), hukum pengangkutan/pelayaran, dan asuransi umum. Banyak pasal telah dihapus oleh berbagai staatsblad (mis. S.1938-276, S.1927-146); teks pasal yang dihapus tetap dimuat dengan penanda 'Dihapus'.
Di kapal Indonesia hanya diperbolehkan menggunakan buku harian yang lembar demi lembar diberi nomor dan diberi tanda pengesahan oleh pegawai pendaftaran anak buah kapal atau di luar Indonesia oleh pegawai konsulat Indonesia, yang lembar demi lembar diberi nomor dan disahkan. (KUHD 311, 348, 353, 374.)

Buku harian itu bila mungkin diisi setiap hari, diberi tanggal dan ditandatangan oleh nakhoda dan anak buah kapal yang ditugaskan olehnya untuk memelihara buku itu. (KUHD 350-352, 356, 3852; KUHP 466, 562-1 sub 10.)

Lain daripada itu tatanan buku harian itu diatur oleh atau atas nama Kepala Departemen Marine. (S. 1938-4.)

Sumber: https://id.wikisource.org/wiki/Kitab_Undang-Undang_Hukum_Dagang (transkripsi proofread/level-4 dari berkas KUHDagang.pdf, 205 halaman; S.1847-23). Verifikasi struktur silang dengan transkripsi independen id.wikisource.

← Pasal 348 ↑ Daftar Pasal Pasal 350 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.

Cari Putusan Pasal 349 KUHD →