Pasal 313
berlaku sebagianKUHD — Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel voor Indonesie) · BAB I KAPAL-KAPAL LAUT DAN MUATANNYA
Catatan: Berlaku sebagian (S.1847-23, mulai berlaku 1 Mei 1848). Buku Kesatu Bab I tentang Pedagang dan Perbuatan Dagang (Pasal 2-5) dihapus oleh S.1938-276. Ketentuan Perseroan Terbatas (Pasal 36-56) tidak berlaku lagi, digantikan UU 40/2007 tentang Perseroan Terbatas. Ketentuan kepailitan/reklame (Buku Kesatu Bab VIII) telah beralih ke UU 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Sebagian ketentuan asuransi tergeser UU 40/2014 tentang Perasuransian. Yang masih berlaku antara lain: firma dan persekutuan komanditer/CV (Pasal 16-35), surat berharga (wesel, cek, surat sanggup), hukum pengangkutan/pelayaran, dan asuransi umum. Banyak pasal telah dihapus oleh berbagai staatsblad (mis. S.1938-276, S.1927-146); teks pasal yang dihapus tetap dimuat dengan penanda 'Dihapus'.
Pengalihan seluruhnya atau sebagian saham pada kapal, yang karenanya kapal itu akan berakhir menjadi kapal Indonesia, membutuhkan persetujuan semua, sesama-pemilik. (Zeebr. 2.) Bila pemilik saham pada kapal kehilangan kewarganegaraan Indonesia atau berhenti sebagai penduduk Indonesia, atau bila hak milik suatu saham pada kapal seluruhnya atau sebagian dengan cara lain daripada penyerahan, beralih kepada orang, yang bukan warga negara Indonesia atau bukan penduduk Indonesia, sehingga karena itu kapalnya tidak lagi sebagai kapal Indonesia, maka masing-masing dari para sesama pemilik selama enam bulan mempunyai hak untuk memohonkan kepada raad van justitie di tempat terdaftarnya kapal itu dalam register kapal, suatu perintah penjualan umum saham itu. Perintah itu diberikan setelah mendengar atau memanggil secukupnya para anggota perusahaan kapal itu. Panggilan ini dilakukan dengan surat tercatat oleh panitera. Saham itu hanya boleh diberikan kepada orang yang menginginkan, yang karena diperolehnya kapal itu memenuhi kembali syarat yang ditetapkan untuk kapal Indonesia. Kapal itu dengan demikian dianggap tidak kehilangan kedudukannya sebagai kapal Indonesia. (KUHD 311, 314, 319, 324, 334; Nedsch. 13 dst; Ned. ond. 2; Tbs. 21, 23.)
Sumber: https://id.wikisource.org/wiki/Kitab_Undang-Undang_Hukum_Dagang (transkripsi proofread/level-4 dari berkas KUHDagang.pdf, 205 halaman; S.1847-23). Verifikasi struktur silang dengan transkripsi independen id.wikisource.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 313 KUHD →