Pasal 258
berlaku sebagianKUHD — Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel voor Indonesie) · BAB IX ASURANSI ATAU PERTANGGUNGAN PADA UMUMNYA
Catatan: Berlaku sebagian (S.1847-23, mulai berlaku 1 Mei 1848). Buku Kesatu Bab I tentang Pedagang dan Perbuatan Dagang (Pasal 2-5) dihapus oleh S.1938-276. Ketentuan Perseroan Terbatas (Pasal 36-56) tidak berlaku lagi, digantikan UU 40/2007 tentang Perseroan Terbatas. Ketentuan kepailitan/reklame (Buku Kesatu Bab VIII) telah beralih ke UU 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Sebagian ketentuan asuransi tergeser UU 40/2014 tentang Perasuransian. Yang masih berlaku antara lain: firma dan persekutuan komanditer/CV (Pasal 16-35), surat berharga (wesel, cek, surat sanggup), hukum pengangkutan/pelayaran, dan asuransi umum. Banyak pasal telah dihapus oleh berbagai staatsblad (mis. S.1938-276, S.1927-146); teks pasal yang dihapus tetap dimuat dengan penanda 'Dihapus'.
Untuk membuktikan adanya perjanjian itu, harus ada bukti tertulis; akan tetapi semua alat bukti lain akan diizinkan juga, bila ada permulaan bukti tertulis. Namun demikian janji dan syarat khusus, bila timbul perselisihan tentang hal itu dalam waktu antara pengadaan perjanjian dan penyerahan polisnya, dapat dibuktikan dengan semua alat bukti; akan tetapi dengan pengertian bahwa harus ternyata secara tertulis syarat yang pernyataannya secara tegas diharus dalam polis, dengan ancaman hukuman menjadi batal, dalam berbagai pertanggungan oleh ketentuan undang-undang. (KUHPerd. 1902; KUHD 68, 255, 262, 302, 603, 606, 615, 618, 681-10.)
Sumber: https://id.wikisource.org/wiki/Kitab_Undang-Undang_Hukum_Dagang (transkripsi proofread/level-4 dari berkas KUHDagang.pdf, 205 halaman; S.1847-23). Verifikasi struktur silang dengan transkripsi independen id.wikisource.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.
Cari Putusan Pasal 258 KUHD →