Pasal 99
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Tiada suatu perkawinan pun yang harus batal bila terjadi pelanggaran terhadap ketentuan-
ketentuan pasal-pasal 34,42,46,52, dan 75, atau, kecuali apa yang diatur dalam Pasal 77, bila
perkawinan itu dilangsungkan tidak di muka umum dalam gedung tempat akta-akta Catatan
Sipil dibuat. Dalam hal-hal itu berlakulah ketentuan Pasal 82 bagi Pegawai-pegawai Catatan
Sipil.
Pasal 99a
Pembatalan suatu perkawinan oleh Pengadilan atas tuntutan Kejaksaan di Pengadilan tersebut
harus didaftar dalam daftar perkawinan yang sedang berjalan oleh Pegawai Catatan Sipil
tempat perkawinan itu dilangsungkan, dengan cara yang sesuai dengan alinea pertama Pasal 64
Reglemen tentang Catatan Sipil untuk golongan Eropa atau alinea pertama Pasal 72 Reglemen
yang sama untuk golongan Tionghoa. Tentang pendaftaran itu harus dibuat catatan pada
margin akta perkawinan.
Bila perkawinan itu berlangsung di luar Indonesia, maka pendaftarannya dilakukan di Jakarta.
BAGIAN 7
Bukti Adanya Suatu Perkawinan
(Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi
Golongan Tionghoa)
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 99 →