Pasal 988
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Para pengelola wajib menyelenggarakan pengumuman, pendaftaran dan pembubuhan
keterangan seperti yang diperintahkan dalam Pasal 986, yang pelanggarannya diancam dengan
hukuman penggantian biaya kerugian dan bunga.
Semua orang yang berkepentingan berhak menuntut agar peraturan-peraturan tersebut di atas
dipenuhi.
BAGIAN 8
Penunjukan Ahli Waris dengan Wasiat dari Apa yang oleh Ahli Waris atau Penerima
Hibah Wasiat Tidak Dipindahtangankan atau Dihabiskan Sebagai Harta Peninggalan
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 988 →