SimulasiVonis

Pasal 985

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Segala harta benda tetap, demikian pula bunga dan piutang, tidak boleh dipindahtangankan

atau dibebani, kecuali dengan izin Pengadilan Negeri, setelah mendengar ahli waris berharapan

dan jawatan Kejaksaan.

Izin itu hanya boleh diberikan jika ada keperluan mutlak, atau jika ada harapan wajar akan

memperoleh keuntungan, baik bagi ahli waris berharapan maupun bagi ahli waris pemikul

beban; dalam hal pemindahtanganan, izin itu hanya boleh diberikan dengan beban untuk

membungakan uang penjualan dengan cara fidel commis, bila barang itu dikelola oleh si

pemikul beban sendiri.

Bila barang-barang itu ada dalam pengelolaan, para pengelola wajib membungakan hasilnya

dengan cara seperti yang diatur bagi para wali.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 984 ↑ Daftar Pasal Pasal 986 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 985 →