Pasal 975
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Bila ahli waris yang dibebani itu meninggal dengan meninggalkan anak-anak dalam derajat
pertama dan keturunan seorang anak yang meninggal lebih dahulu, maka sekalian keturunan
ini berhak menikmati bagian dan anak yang meninggal lebih dahulu itu sebagai penggantinya.
Ketentuan yang sama berlaku juga dalam hal semua anak dalam derajat pertama telah
meninggal lebih dahulu, dan ahli waris yang diperintahkan untuk satu derajat saja dan untuk
keuntungan semua anak-anak si pemikul beban, baik yang telah lahir maupun yang belum
lahir, tanpa kekecualian atau hak membedakan umur atau jenis kelamin.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 975 →