SimulasiVonis

Pasal 952

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Surat wasiat demikian akan kehilangan kekuatannya, bila pewaris meninggal tiga bulan setelah

sebab tersebut dalam tiga pasal yang lalu berakhir, kecuali bila surat itu telah disampaikan

kepada Notaris untuk disimpan dengan cara seperti yang diatur dalam Pasal 932.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 951 ↑ Daftar Pasal Pasal 953 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 952 →