SimulasiVonis

Pasal 945

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Warga negara Indonesia yang berada di negeri asing tidak boleh membuat wasiat selain dengan

akta otentik dan dengan mengindahkan formalitas-formalitas yang berlaku di negeri tempat

akta itu dibuat.

Namun ia berwenang untuk membuat penetapan dengan surat di bawah tangan atas dasar dan

dengan cara seperti yang diuraikan dalam Pasal 935.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 944 ↑ Daftar Pasal Pasal 946 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 945 →