Pasal 939
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Notaris harus menulis atau menyuruh menulis kehendak pewaris dalam kata-kata yang jelas
menurut apa adanya yang disampaikan oleh pewaris kepadanya.
Bila penyampaian persoalan dilakukan tanpa kehadiran para saksi, dan naskahnya telah
disiapkan oleh Notaris, maka pewaris harus mengemukakan lagi kehendaknya seperti apa
adanya di hadapan para saksi, sebelum naskah itu dibacakan dihadapan pewaris.
Sesudah itu wasiat harus dibacakan oleh Notaris dalam kehadiran para saksi, dan sesudah
pembacaan itu, oleh Notaris harus ditanyakan kepada pewaris apakah yang dibacakan itu telah
memuat kehendaknya.
Bila kehendak pewaris dikemukakan dalam kehadiran para saksi itu dan langsung dituangkan
dalam tulisan, maka pembacaan dan pertanyaan seperti di atas harus dilakukan juga dalam
kehadiran para saksi.
Selanjutnya akta itu harus ditandatangani oleh pewaris, Notaris dan saksi-saksi.
Bila pewaris menyatakan tidak dapat melakukan penandatanganan, atau bila dia terhalang
dalam hal itu maka juga pernyataan itu dan sebab halangan harus dicantumkan dalam akta
wasiat itu.
Setelah dipenuhi segala formalitas itu, hal itu harus dengan tegas dicantumkan dalam surat
wasiat itu.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 939 →