SimulasiVonis

Pasal 932

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Wasiat olografis harus seluruhnya ditulis tangan dan ditandatangani oleh pewaris.

Wasiat ini harus dititipkan oleh pewaris kepada Notaris untuk disimpan.

Dibantu oleh dua orang saksi, Notaris itu wajib langsung membuat akta penitipan, yang harus

ditandatangani olehnya, oleh pewaris dan oleh para saksi, dan akta itu harus ditulis dibagian

bawah wasiat itu bila wasiat itu diserahkan secara terbuka, atau di kertas tersendiri bila itu

disampaikan kepadanya dengan disegel; dalam hal terakhir ini, di hadapan Notaris dan para

saksi, pewaris harus membubuhkan di atas sampul itu sebuah catatan dengan tanda tangan

yang menyatakan bahwa sampul itu berisi surat wasiatnya.

Dalam hal pewaris tidak dapat menandatangani sampul wasiat itu atau akta penitipannya, atau

kedua-duanya, karena suatu halangan yang timbul setelah penandatangan wasiat atau

sampulnya, notaris harus membubuhkan keterangan tentang hal itu dan sebab halangan itu

pada sampul atau akta tersebut.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 931 ↑ Daftar Pasal Pasal 933 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 932 →