Pasal 914
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Bila pewaris hanya meninggalkan satu orang anak sah dalam garis ke bawah, maka legitieme
portie itu terdiri dari seperdua dari harta peninggalan yang sedianya akan diterima anak itu
pada pewarisan karena kematian.
Bila yang meninggal meninggalkan dua orang anak, maka legitieme portie untuk tiap-tiap anak
adalah dua pertiga bagian dari apa yang sedianya akan diterima tiap anak pada pewarisan
karena kematian.
Dalam hal orang yang meninggal dunia meninggalkan tiga orang anak atau lebih, maka
legitieme portie itu tiga perempat bagian dari apa yang sedianya akan diterima tiap anak pada
pewarisan karena kematian.
Dengan sebutan anak-anak dimaksudkan juga keturunan-keturunan mereka dalam derajat
seberapa pun tetapi mereka ini hanya dihitung sebagai pengganti anak yang mereka wakili
dalam mewarisi warisan pewaris.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 914 →