SimulasiVonis

Pasal 911

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Suatu ketetapan wasiat yang dibuat untuk keuntungan orang yang tidak cakap untuk mendapat

warisan, adalah batal, sekalipun ketetapan itu dibuat dengan nama seorang perantara.

Yang dianggap sebagai orang-orang perantara ialah bapak dan ibunya, anak-anaknya dan

keturunan mereka suami atau isteri.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 910 ↑ Daftar Pasal Pasal 912 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 911 →