Pasal 909
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Pelaku perzinaan, baik laki-laki maupun perempuan, tidak boleh menikmati keuntungan apa
pun dari wasiat kawan berzinanya, dan kawan berzina ini tidak boleh menikmati keuntungan
apa pun dan wasiat pelaku, asal perzinaan itu sebelum meninggalnya pewaris, terbukti dan
putusan Hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum yang pasti.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 909 →