SimulasiVonis

Pasal 907

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Notaris yang telah membuat wasiat dengan akta umum, dan para saksi yang hadir pada waktu

itu, tidak boleh memperoleh kenikmatan apa pun dari apa yang kiranya ditetapkan dalam

wasiat itu.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 906 ↑ Daftar Pasal Pasal 908 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 907 →