Pasal 881
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Ketentuan, bahwa seorang pihak ketiga atau, dalam hal orang itu telah menrnggal, semua
anaknya yang sah menurut hukum, baik yang telah lahir maupun yang akan dilahirkan,
mempero!eh seluruh atau sebagian dan apa yang masih tersisa dan suatu warisan atau hibah
wasiat karena belum terjual atau terhabiskan oleh seorang ahli waris atau penerima hibah
wasiat, bukanlah suatu pengangkatan ahli waris dengan wasiat yang terlarang.
Dengan pengangkatan ahli waris itu atau pemberian hibah wasiat secara demikian, pewaris
tidak boleh merugikan para ahli waris, yang berhak atas suatu bagian menurut und ang-
undang.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 881 →