SimulasiVonis

Pasal 874

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Segala harta peninggalan seseorang yang meninggal dunia, adalah kepunyaan para ahli warisnya

menurut undang-undang, sejauh mengenai hal itu dia belum mengadakan ketetapan yang sah.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 873 ↑ Daftar Pasal Pasal 875 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 874 →