Pasal 870
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Warisan anak di luar kawin yang meninggal tanpa meninggalkan keturunan dan suami atau
isteri, jatuh ke tangan bapaknya atau ibunya yang telah memberi pengakuan kepadanya, atau
kepada mereka berdua, masing-masing separuh, bila dia telah diakui oleh kedua-duanya.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 870 →