SimulasiVonis

Pasal 870

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Warisan anak di luar kawin yang meninggal tanpa meninggalkan keturunan dan suami atau

isteri, jatuh ke tangan bapaknya atau ibunya yang telah memberi pengakuan kepadanya, atau

kepada mereka berdua, masing-masing separuh, bila dia telah diakui oleh kedua-duanya.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 869 ↑ Daftar Pasal Pasal 871 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 870 →