Pasal 86
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Batalnya suatu perkawinan yang dilakukan bertentangan dengan Pasal 27, dapat dituntut oleh
orang yang karena perkawinan sebelumnya terikat dengan salah seorang dan suami istri itu,
oleh suami istri itu sendiri, oleh keluarga sedarah dalam garis ke atas, oleh siapa pun yang
mempunyai kepentingan dengan batalnya perkawinan itu, dan, oleh Kejaksaan. Bila batalnya
perkawinan yang terdahulu dipertanyakan, maka terlebih dahulu harus diputuskan ada tidaknya
perkawinan terdahulu itu.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 86 →