SimulasiVonis

Pasal 852

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Anak-anak atau keturunan-keturunan, sekalipun dilahirkan dan berbagai perkawinan, mewarisi

harta peninggalan para orangtua mereka, kakek dan nenek mereka, atau keluarga-keluarga

sedarah mereka selanjutnya dalam garis lurus ke atas, tanpa membedakan jenis kelamin atau

kelahiran yang lebih dulu.

Mereka mewarisi bagian-bagian yang sama besarnya kepala demi kepala, bila dengan yang

meninggal mereka semua bertalian keluarga dalam derajat pertama dan masing-masing berhak

karena dirinya sendiri; mereka mewarisi pancang demi pancang, bila mereka semua atas

sebagian mewarisi sebagai pengganti.

Pasal 852a

Dalam hal warisan dan seorang suami atau isteri yang telah meninggal lebih dahulu, suami atau

isteri yang ditinggal mati, dalam menerapkan ketentuan-ketentuan bab ini, disamakan dengan

seorang anak sah dan orang yang meninggal, dengan pengertian bahwa bila perkawinan suami

isteri itu adalah perkawinan kedua atau selanjutnya, dan dari perkawinan yang dulu ada anak-

anak atau keturunan-keturunan anak-anak itu, suami atau isteri yang baru tidak boleh mewarisi

lebih dan bagian terkecil yang diterima oleh salah seorang dan anak-anak itu, atau oleh semua

keturunan penggantinya bila ia meninggal lebih dahulu, dan bagaimanapun juga bagian warisan

isteri atau suami itu tidak boleh melebihi seperempat dan harta peninggalan si pewaris.

Bila untuk kebahagiaan suami atau isteri dan perkawinan kedua atau pekawinan yang

berikutnya telah dikeluarkan wasiat, maka bila jumlah bagian yang diperoleh dan pewarisan

pada kematian dan bagian yang diperoleh dan wasiat melampaui batas-batas dan jumlah

termaktub dalam alinea pertama, bagian dan pewarisan pada kematian harus dikurangi

sedemikian, sehingga jumlah bersama itu tetap berada dalam batas-batas itu. Bila penetapan

wasiat itu, seluruhnya atau sebagian, terdiri dan hak pakai hasil, maka harga dan hak pakai hasil

itu harus ditaksir, dan jumlah bersama termaksud dalam alinea yang lalu harus dihitung

berdasarkan harga yang ditaksir itu.

Apa yang dinikmati suami atau isteri yang berikut menurut pasal ini harus dikurangkan dalam

menghitung apa yang boleh diperoleh suami atau isteri itu atau diperjanjikan menurut Bab

VIII Buku Pertama.

Pasal 852b

Bila suami atau isteri yang hidup terlama membagi warisan dengan orang-orang lain yang

bukan anak-anak atau keturunan-keturunan lebih lanjut dan perkawinan yang dahulu, maka ia

berwenang untuk mengambil bagi dirinya sebagian atau seluruhnya perabot rumah tangga.

Sejauh perabot rumah ini termasuk harta peninggalan pewaris, maka harganya harus

dikurangkan dan bagian warisan suami atau isteri itu. Bila harganya melebihi harga bagian

warisannya, maka selisihnya harus dibayar lebih dahulu kepada para sesama ahli waris.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 851 ↑ Daftar Pasal Pasal 853 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 852 →