Pasal 843
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Tidak ada penggantian terhadap keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas. Keluarga sedarah
terdekat dalam kedua garis itu setiap waktu menyampingkan semua keluarga yang ada dalam
derajat yang lebih jauh.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 843 →