SimulasiVonis

Pasal 835

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Tuntutan itu menjadi lewat waktu dengan Iewatnya waktu tiga puluh tahun, terhitung dan hari

terbukanya warisan itu.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 834 ↑ Daftar Pasal Pasal 836 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 835 →