Pasal 822
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Barang-barang yang dapat habis karena pemakaian, tidak dapat dijadikan obyek dan hak pakai,
tetapi bila hak dibenkan atas barang-barang seperti itu, maka hak itu dianggap sebagai hak
pakai.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 822 →