SimulasiVonis

Pasal 815

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Hak pakai hasil dapat juga berakhir karena pemakai hasil menyalahgunakan haknya, baik

karena merusak barang itu maupun karena membiarkannya menjadi rusak, dengan cara tak

memperbaiki dan tak memeliharanya.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 814 ↑ Daftar Pasal Pasal 816 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 815 →