Pasal 815
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Hak pakai hasil dapat juga berakhir karena pemakai hasil menyalahgunakan haknya, baik
karena merusak barang itu maupun karena membiarkannya menjadi rusak, dengan cara tak
memperbaiki dan tak memeliharanya.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 815 →