Pasal 803
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Bila barang-barang itu ditempatkan dalam pengurusan pihak ketiga, maka pengurus inilah yang
wajib menjaga hak-hak pemilik dan pemakai hasil, atau ancaman mengganti biaya kerugian dan
bunga.
Pengurus itu, tanpa kuasa dan pihak yang berperkara baik sebagai penggugat maupun sebagai
tergugat, tidak dapat mengajukan diri dalam perkara untuk pemilik atau untuk pemakai hasil.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 803 →