SimulasiVonis

Pasal 79

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Jika ada alasan-alasan penting. Presiden berkuasa untuk mengizinkan pihak-pihak yang

bersangkutan melangsungkan perkawinan mereka dengan menggunakan seorang wakil yang

khusus diberi kuasa penuh dengan akta otentik. Bila pemberi kuasa itu, sebelum perkawinan

dilaksanakan, telah kawin dengan orang lain secara sah, maka perkawinan yang telah

berlangsung dengan wakil khusus dianggap tidak pernah terjadi.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 78 ↑ Daftar Pasal Pasal 80 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 79 →