Pasal 72
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Jika di antara calon suami istri yang tidak dapat memperlihatkan akta kelahiran seperti yang
disyaratkan pada nomor 1° pasal yang lalu, maka hal ini dapat diganti dengan akta tanda kenal
lahir yang dikeluarkan oleh Kepala Pemerintahan Daerah tempat lahir atau tempat tinggal
calon suami atau istri atas keterangan dua saksi laki-laki atau perempuan, keluarga atau bukan
keluarga. Keterangan ini harus menyebutkan tempat dan waktu kelahirannya secermat
mungkin, serta sebab-sebab yang menghalanginya untuk menunjukkan akta kelahiran.
Tidak adanya akta kelahiran dapat juga diganti dengan keterangan semacam itu di bawah
sumpah yang diberikan oleh saksi-saksi yang harus hadir pada pelaksanaan perkawinan itu,
ataupun dengan keterangan yang diberikan di bawah sumpah di hadapan pegawai Catatan Sipil
oleh calon suami atau istri, dan sumpah itu berisi, bahwa dia tidak dapat memperoleh akta
kelahiran atau akta tanda kenal lahir. Dalam akta perkawinannya, keterangan yang satu dan
yang lainnya harus dicantumkan.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 72 →