SimulasiVonis

Pasal 72

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Jika di antara calon suami istri yang tidak dapat memperlihatkan akta kelahiran seperti yang

disyaratkan pada nomor 1° pasal yang lalu, maka hal ini dapat diganti dengan akta tanda kenal

lahir yang dikeluarkan oleh Kepala Pemerintahan Daerah tempat lahir atau tempat tinggal

calon suami atau istri atas keterangan dua saksi laki-laki atau perempuan, keluarga atau bukan

keluarga. Keterangan ini harus menyebutkan tempat dan waktu kelahirannya secermat

mungkin, serta sebab-sebab yang menghalanginya untuk menunjukkan akta kelahiran.

Tidak adanya akta kelahiran dapat juga diganti dengan keterangan semacam itu di bawah

sumpah yang diberikan oleh saksi-saksi yang harus hadir pada pelaksanaan perkawinan itu,

ataupun dengan keterangan yang diberikan di bawah sumpah di hadapan pegawai Catatan Sipil

oleh calon suami atau istri, dan sumpah itu berisi, bahwa dia tidak dapat memperoleh akta

kelahiran atau akta tanda kenal lahir. Dalam akta perkawinannya, keterangan yang satu dan

yang lainnya harus dicantumkan.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 71 ↑ Daftar Pasal Pasal 73 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 72 →