Pengacara-ku

Pasal 698

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Bagi seseorang yang pekarangannya Iebih rendah letaknya dan menggunakan air sumber dari

pekarangan lain yang lebih tinggi tempatnya, tenggang lewat waktu baru mulai pada saat

bangunan yang diperuntukkan guna melancarkan terjun dan mengalirnya air ke pekarangannya

selesai dibuat.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 697 ↑ Daftar Pasal Pasal 699 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 698 →