Pasal 698
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Bagi seseorang yang pekarangannya Iebih rendah letaknya dan menggunakan air sumber dari
pekarangan lain yang lebih tinggi tempatnya, tenggang lewat waktu baru mulai pada saat
bangunan yang diperuntukkan guna melancarkan terjun dan mengalirnya air ke pekarangannya
selesai dibuat.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 698 →