CekPHK

Pasal 696

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Dasar hak yang melahirkan suatu pengabdian pekarangan harus diumumkan menurut cara

yang ditentukan dalam Pasal 620.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 695 ↑ Daftar Pasal Pasal 697 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.

Cari Putusan Pasal 696 →