Pasal 681
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Setiap orang berhak mendirikan gedung atau bangunan lain setinggi yang disukainya, asal
ketinggian gedung atau bangunan itu tidak melanggar larangan demi kepentingan pekarangan
lain. Dalam hal yang demikian, pemilik pekarangan memberi beban pengabdian berhak
mencegah peninggian atau menyuruh mengambil semua yang dilarang menurut dasar haknya.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 681 →