CekPHK

Pasal 679

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Bila seseorang membangun kembali sebuah tembok atau gedung, maka bagi pemberi dan

penerima beban pengabdian, pengabdian terhadap tembok atau gedung yang baru tetap

berjalan tanpa menjadi lebih berat karenanya, asal pembangunan kembali itu dilaksanakan

sebelum pengabdian pekarangan itu lewat waktu.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 678 ↑ Daftar Pasal Pasal 680 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.

Cari Putusan Pasal 679 →