CekPHK

Pasal 670

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Jalan keluar yang diberikan itu berakhir pada saat tidak diperlukan lagi dengan berakhirnya

keadaan termaksud dalam Pasal 667 dan siapa pun tidak bisa menuntut lewat waktu, betapa

lama pun jalan keluar ini ada.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 669 ↑ Daftar Pasal Pasal 671 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.

Cari Putusan Pasal 670 →