SimulasiVonis

Pasal 66

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Pencegahan perkawinan ditangani oleh Pengadilan Negeri, yang di daerah hukumnya terletak

tempat kedudukan Pegawai Catatan Sipil yang harus melangsungkan perkawinan itu.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 65 ↑ Daftar Pasal Pasal 67 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 66 →