CekPHK

Pasal 652

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Setiap pemilik pekarangan wajib mengatur atap rumah sedemikian rupa agar air hujan mengalir

ke halamannya atau ke jalan umum bila yang terakhir ini tidak dilarang oleh undang-undang

atau peraturan pemerintah ia tidak boleh mengalirkan air ke pekarangan tetangganya.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 651 ↑ Daftar Pasal Pasal 653 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.

Cari Putusan Pasal 652 →