CekPHK

Pasal 647

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Orang tidak diperbolehkan mempunyai pemandangan langsung ke pekarangan tetangga yang

tertutup atau terbuka maka tak bolehlah ia memperlengkapi rumahnya dengan jendela, balkon

atau perlengkapan lain yang memberikan pemandangan ke pekarangan tetangga itu, kecuali

bila tembok yang diperlengkapinya dengan hal-hal itu jaraknya lebih dari dua puluh telapak

dari pekarangan tetangga tersebut.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 646 ↑ Daftar Pasal Pasal 648 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.

Cari Putusan Pasal 647 →