Pasal 647
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Orang tidak diperbolehkan mempunyai pemandangan langsung ke pekarangan tetangga yang
tertutup atau terbuka maka tak bolehlah ia memperlengkapi rumahnya dengan jendela, balkon
atau perlengkapan lain yang memberikan pemandangan ke pekarangan tetangga itu, kecuali
bila tembok yang diperlengkapinya dengan hal-hal itu jaraknya lebih dari dua puluh telapak
dari pekarangan tetangga tersebut.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.
Cari Putusan Pasal 647 →